24 Mei 2009

Batola Dapat ‘Berkah’ dari Perda 3/2008

Banjarmasin, KS Sementara ada beberapa daerah di Kalsel seperti Kabupaten Banjar dan Tanahbumbu yang meminta ada toleransi pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2008, Barito Kuala juster minta peraturan tersebut lebih dipercepat waktu yang dijadualkan yakni tanggal 23 Juli 2009. Sebabnya, kabupaten yang masuk dalam kategori daerah tertinggal tersebut mendapat “berkah” dari Perda yang mengatur larangan angkutan batu bara dan perkebunan melewati jalan negara. “Lebih cepat lebih baik,” ujar Bupati Batola, Hasanuddin Murad kepada wartawan, akhir pekan tadi. “Berkah” dimaksud berupa adanya kegiatan tambang di beberapa kawasan yakni untuk jalur transportasi dan dibangunnya beberapa pelabuhan khusus (pelsus) untuk mengangkut batu bara dari Kalsel. Keberadaan jalan tambang dan pelabuhan khusus baru tersebut tentunya akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan perokonomian masyarakat setempat. Selain itu, pemerintah kabupaten setempat akan mendapat keuntungan juga yang dimungkinkan bisa mendongkrak pendapatan daerah.”Sudah ada 3 Pelsus yang dibangun,” jelaasnya. Terlepas dari keuntungan pihaknya, menurut Hasanuddin Murad waktu implementasi Perda ini tidak perlu diulur ulur lagi. Apalagi unsur muspida seperti Kapolda dan Komandan Koren 101 Antasari, pihak Kejari dan Kejati memberikan dukungan penuh. Dukungan para petinggi di Kalsel tersebut terungkap pada rapat koordinasi implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 11 Mei 2009 di Mapolda Kalsel dan tanggal 22 Mei 2009 di Jakarta. “Payung hukumnya sudah jelas, tunggu apalagi,” ucapnya. slm

Tidak ada komentar: